Contents

KYC Perbankan Sebagai Barikade Menelisik Judi Online

KYC Perbankan Sebagai Barikade Menelisik Judi Online
KYC Perbankan Sebagai Barikade Menelisik – Anda pernah peroleh pesan dari aplikasi Whatsapp atau SMS seperti di atas? Jika belum, Sobat Valid termasuk yang beruntung. Jenis pesan seperti itu seringkali muncul di layar telepon selular (ponsel) warga negeri ini.

Rizal, seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta, mungkin lebih sering menerima pesan serupa. Wajar saja, karena dia pernah kecanduan judi online.

Meski sudah tiga tahun berselang sejak dirinya meneguhkan hati tak lagi berjudi, hingga saat ini, pesan ajakan untuk depo (deposit) selalu muncul.

Ya, jutaan warga Indonesia mungkin sudah tidak asing dengan pesan ajakan untuk bermain live roulette. Ajakan ini terang-terangan.

Lihat saja di beragam platform media sosial, ada saja iklan judi online. Bahkan, karena hal ini pula berbagai pesohor jadi diperiksa Polisi, dinilai mengiklankan judi online.

Juga, wajar jika Indonesia kini disebut tengah alami darurat judi online. Apa yang dibeber Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal total perputaran uang judi online kian menegaskan kesan ‘kedaruratan’ itu. Nominalnya memang sangat fantastis, yakni Rp190 triliun.

Selain total perputaran uang, PPATK juga memperkirakan nilai kerugian yang dialami kaum penjudi online di Indonesia mencapai Rp27 triliun. Miris bukan?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memerintahkan perbankan agar langsung memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Langkah itu diklaim sebagai bentuk menjaga integritas sistem dan industri keuangan.

KYC Perbankan Sebagai Barikade Menelisik

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulisnya menerangkan pemblokiran rekening yang terkait dengan judi online dilakukan dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

“Kerja sama antarlembaga seperti ini harus lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia,” ungkap Dian beberapa waktu lalu.

OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Dian pun menegaskan kerja sama OJK dengan pihak Kominfo maupun lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal.

“Ini dilakukan melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran,” tegasnya.

Dari hasil kerja sama dengan Kemenkominfo, Dian menyebutkan selanjutnya PJK berhasil memblokir 1.700 rekening bank yang punya keterkaitan dengan aktivitas judi online.

Selaras terhadap gerakan ini, sejumlah bank tengah membangun sistem untuk mendeteksi suatu rekening yang berkaitan dengan bisnis judi online.

Karena itu, OJK meminta kepada bank untuk segera melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.

“Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” tutur Dian Ediana Rae.

Maraknya aktivitas perjudian online membuat perbankan atau institusi keuangan lainnya mempertajam prinsip know your customer (KYC) sebagai alat pendeteksi transaksi ilegal.

Di sisi perbankan, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menjelaskan, BCA senantiasa menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku, termasuk penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) dengan prinsip KYC.

Saat ini, BCA memproses sekitar 80 juta transaksi setiap harinya. Secara keseluruhan, total volume transaksi BCA terus bertumbuh secara konsisten, mencapai 14,3 miliar di semester I/2023, atau naik 27,2% (yoy).

Hampir seluruh transaksi BCA telah dilakukan secara digital. Kanal mobile banking mencatat kenaikan volume transaksi tertinggi, tumbuh sebesar 44,0% (yoy). Sementara itu, jumlah rekening nasabah mencapai 37,6 juta per Juni 2023, atau tumbuh 19,4% (yoy).

Hera menambahkan, pihaknya senantiasa mengawasi transaksi mencurigakan, melaporkannya kepada aparat penegak hukum, dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai perbankan nasional BCA senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku termasuk melakukan pemantauan terhadap transaksi mencurigakan melalui penerapan APU dan PPPSM,” ucap Hera kepada Validnews di Jakarta, Kamis (12/10).